Thursday, May 3, 2007

Ground Rule KAMMI Komisariat

GROUND RULE KAMMI KOMISARIAT STMIK BANI SALEH

Ground Rule merupakan penjabaran spesifik terhadap behaviour dan attitude yang harus dipahami dan diamalkan oleh setiap anggota dan Ketua KAMMI baik ketua Bidang, Biro dan Divisi KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh dalam upaya mencapai Visi.

Ground Rule KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh :

1. Bersifat Lokal KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh

2. Dapat diubah dengan kuorum ½ n + 1

Setiap Program Kerja KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh harus memiliki :

1. Penanggung jawab dan pelaksana program kerja.

2. Tujuan program kerja diadakan.

3. Target Peserta.

4. Waktu pelaksanaan dan rencana anggaran.

5. Seluruh Departemen dan Biro wajib membantu pelaksanaan program.

Ketetapan Umum :

1. KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh adalah organisasi yang bergerak dalam bidang politik yang keanggotaannya terdiri dari beberapa mahasiswa baik yang belum selesai maupun yang sudah selesai kuliah dari kampus lain, dengan Kampus STMIK Bani Saleh sebagai basisnya.

2. Pengurus KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh adalah anggota KAMMI yang telah dilantik dan ditetapkan oleh keputusan organisasi berupa SK (Surat Keterangan) dari KAMMI Daerah Bekasi untuk mengurus serta melaksanakan tugas-tugas organisasi.

3. Pengurus KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh terdiri dari Ketua, Sekretaris Umum, Bendahara, Bidang Kaderisasi, Bidang Kajian Strategis, Biro Humas, Biro Kesekretariatan dan Divisi Dana & Usaha.

4. Forum BPH (Badan Pengurus Harian) terdiri dari Ketua, Sekretaris Umum, Bendahara, dan Koordinator ikhwan maupun akhwat tiap-tiap Bidang, Biro dan Divisi.

5. Informasi Intern antar anggota KAMMI Komisariat diatur dalam Jaringan Komunikasi (jarkom).

6. Pembagian tugas / Distribusi Tugas serta Job Description pengurus KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh diatur dalam tugas dan wewenang pengurus KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh.

7. Hal-hal yang belum ditetapkan, akan dituangkan apabila dianggap penting dan perlu.

Ketetapan Musyawarah :

1. Musyawarah adalah forum tertinggi yang digunakan sebagai sarana menukarkan ide dan informasi serta untuk memutuskan hal-hal yang bersifat penting dalam Internal KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh.

2. Pertemuan Rutin Pengurus mempunyai kedudukan yang sama dengan Musyawarah. Pertemuan Rutin Pengurus dilaksanakan tiap hari kamis jam 16:00 wib bertempat di musholla kampus B STMIK Bani Saleh setiap bulan sekali pada minggu keempat.

3. Penentuan dan perubahan Pertemuan Rutin Pengurus memenuhi kuorum ½ n + 1.

4. Apabila terdapat hal yang menuntut diadakan Musyawarah diluar ketentuan Pertemuan Rutin Pengurus, Musyawarah dapat dilaksanakan sesuai kebijakan Ketua KAMMI Komisariat.

5. Agenda Musyawarah harus disosialisasikan minimal 1 hari sebelum Musyawarah.

6. Seluruh pengurus KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh harus menghadiri Pertemuan Rutin Pengurus paling lambat 5 menit sebelum dimulai.

7. Seluruh pengurus KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh wajib memberikan kontribusinya dalam setiap Musyawarah.

8. ketidak sangupan menghadiri Musyawarah tidak menjadi alasan untuk tidak memberikan kontribusi. Kontribusi dapat diberikan dengan “menitipkan” pada anggota yang lain.

9. Ketika suatu kesepakatan harus dibatalkan atau diubah, harus mendapat persetujuan Ketua KAMMI Komisariat dan Sekertaris Umum serta kesepakatan baru harus disebarkan lewat jarkom.

10. Setiap Musyawarah dilakukan pencatatan pada lembar dokumentasi agenda Musyawarah.

11. Pertemuan Rutin Pengurus / Musyawarah berakhir sesuai dengan kesepakatan peserta Pertemuan Rutin Pengurus / Musyawarah.

12. Musyawarah BPH dilaksanakan sesuai kebijakan Ketua KAMMI Komisariat.

13. Mekanisme Ijin :

a. Pengurus KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh wajib memberitahukan ijin kepada Ketua Bidang, Biro dan Divisi masing-masing pada setiap Pertemuan Rutin Pengurus / Musyawarah apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat hadir.

b. Pemberitahuan harus disampaikan minimal 1 x 5 jam sebelum acara dimulai. Kurang dari itu tidak dianggap ijin.

c. Peserta Pertemuan Rutin Pengurus / Musyawarah dapat tidak hadir apabila mendapat ijin dari Ketua Bidang, Biro dan Divisi masing-masing. Serta untuk Ketua Bidang, Biro dan Divisi harus mendapat ijin dari Ketua KAMMI Komisariat.

d. Ditengah acara, peserta dapat memberitahukan ijin kepada Ketua KAMMI Komisariat disertai dengan alasan.

14. Mekanisme Musyawarah KAMMI Komisariat STMIK Bani Saleh :

a. Buka Dengan Basmallah

b. Tilawah (Jika Memungkinkan)

c. Taushiyah (Fleksibel)

d. Pembahasan Agenda rapat

e. Kesimpulan

f. Penutup

BUDAYA KERJA KAMMI KOMISARIAT STMIK BANI SALEH

1. Hadiri pertemuan tepat waktu

2. Dengarkan terlebih dahulu pendapat orang lain baru kemudian putuskan dalam menanggapinya.

3. Akui bahwa semua orang mempunyai pendapat tentang semua hal.

4. Apabila ragu tentang sesuatu maka tanyakan kejelasannya.

5. akui adanya perbedaan pendapat

6. Buatlah tanggung jawab tiap-tiap anggota.

7. Selalu beri tahu orang-orang yang perlu mengetahui apa yang antum ketahui.

8. Dalam setiap pertemuan semua anggota harus memberikan kontribusi.

9. Membantu saudara yang lain untuk berhasil.

10. Keputusan yang dibuat berdasarkan musyawarah-mufakat, maka semua orang memikul tanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalan keputusan tersebut.

11. Bersemangat untuk berkomunikasi dan menjalin ukhuwah lebih dalam antar saudaranya.

12. Fokus pada tujuan.

Demikian Ground Rules dan Budaya Kerja ini dibuat agar ditrapkan dengan penuh keikhlasan, kesadaran dan kedisiplinan. Semoga aktivitas kita diridhai oleh Allah SWT. Amin.